Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Iklan APPSI Dilimpahkan ke Polisi

Rabu, 12 September 2012 – 18:05 WIB
Kasus Iklan APPSI Dilimpahkan ke Polisi - JPNN.COM
Selanjutnya Panwaslu akan meneruskan hasil putusannya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, kampanye di luar jadwal merupakan salah satu pelanggaran pidana pemilu. Atas iklan yang dibuatnya, APPSI dapat dijerat pasal 116 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPUD diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 1 juta rupiah," ujar Ramdhansyah membacakan isi pasal.

Sementara itu anggota Panwaslu DKI Jakarta, M.Jufri mengatakan bahwa putusan ini tidak membuat Prabowo Subianto selaku Ketua APPSI secara otomatis terancam pidana penjara. Menurut Jufri, yang berwenang  menentukan siapa yang harus menanggung hukuman pidana adalah pihak kepolisian.

"Kita hanya laporkan kampanye di luar jadwal oleh APPSI, nanti polisi yang cari siapa pengurus yang harus bertanggung jawab," ucap Jufri.

JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa iklan televisi yang menampilkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia(APPSI) APPSI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA