Kasus Iklan APPSI Dilimpahkan ke Polisi
Rabu, 12 September 2012 – 18:05 WIB
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPUD diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 1 juta rupiah," ujar Ramdhansyah membacakan isi pasal.
Sementara itu anggota Panwaslu DKI Jakarta, M.Jufri mengatakan bahwa putusan ini tidak membuat Prabowo Subianto selaku Ketua APPSI secara otomatis terancam pidana penjara. Menurut Jufri, yang berwenang menentukan siapa yang harus menanggung hukuman pidana adalah pihak kepolisian.
"Kita hanya laporkan kampanye di luar jadwal oleh APPSI, nanti polisi yang cari siapa pengurus yang harus bertanggung jawab," ucap Jufri.