Kasus IM2 Dinilai tak Layak ke Pengadilan
Selasa, 25 Desember 2012 – 13:15 WIB
JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak ke pengadilan alias di-SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini menurut Kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan, karena ada dasar-dasar kuat dan menyangkut kepentingan khalayak ramai. "Seperti kasus Bibit-Chandra dengan SKPP. Jadi yang namanya berkas lengkap itu bukan berarti harus ke pengadilan, itu sudah diatur dalam Pasal 139 KUHAP," kata Luhut di Jakarta, Selasa (25/12).
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Luhut menambahkan, jika IM3 dinyatakan melanggar hukum, maka semua pasti kena, sampai warnet bisa dipenjara. Tidak ada alasan jika Kejagung menyatakan kasus itu ada unsur korupsinya. Sebab tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama melainkan IM2 menggunakan jaringan atau jasa jaringan.
Jadi, kata dia, kalau tidak menggunakan frekuensi maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya. "Andaikata ada kewajiban membayar, maka regulatornya yang semestinya menagih. Kan tidak ada tagihan," katanya.
JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak ke pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Hukum
KPK Periksa Ahok, Lihat
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:54 WIB - Humaniora
Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:30 WIB - Humaniora
HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Riau
Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Kamis, 09 Januari 2025 – 07:54 WIB - Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Dahlan Iskan
Foto Pimpinan
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:40 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Parpol
Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:38 WIB