Kasus IM2 Dinilai tak Layak ke Pengadilan
Selasa, 25 Desember 2012 – 13:15 WIB
Sementara itu, Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan ada banyak kejanggalan dan hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Apalagi BRTI tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan. Dan dia minta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. “Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Kalau dibiarkan terus, ini akan mengancam industri,” ucapnya.
Nonot menyebutkan, IM2 tidak membangun jaringan radio sendiri, tapi menggunakan jaringan seluler milik PT Indosat. Itu artinya menggunakan jaringan seluler Indosat tidak sama dengan menggunakan alokasi frekuensi Indosat, sehingga kewajiban Biaya Hak Pemakaian (BHP) frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler, yaitu Indosat, bukan pada IM2. (Esy/jpnn)