Kasus IM2, JK : Yang Buat Aturan Bilang tak Salah, Ya tak Ada Yang Salah
Apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran. Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk ditembuskan kepada Jaksa agung.
Anggota Komisi I DPR RI dari raksi Partai Golkar Meutya Hafidz juga meminta agar Kejaksaan Agung menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari Mahkamah Agung. “Ini demi kepastian hukum, dan demi iklim investasi khususnya di bidang telekomunikasi yang kondusif,” ujar Meutya.
“Kejaksaan Agung sebaiknya bersabar, kasus ini juga sudah masuk dalam RDPU Komisi I dengan Mastel, dan saat ini sedang kita pelajari juga,” ungkap Meutya.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Tantowi Yahya telah melakukan RDPU dengan Masyarakat Telekomunikasi (bersama BRTI, APJII dan ATSI) dan sempat membahas masalah penyelesaian kasus ini.
Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa mengatakan, dengan adanya kasus IM2 membuat iklim usaha di bidang ICT menjadi terganggu karena kasus ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pekerja yang bekerja di sektor ini. Setyanto juga menyampaikan permintaannya kepada Komisi I DPR agar menolak segala bentuk kriminalisasi di bidang TIK.
“Kasus IM2 ini sangat khas. Kawan-kawan dituduh memakai frekuensi padahal yang dipakai adalah jaringan. Pada waktu itu dihadapan hakim dan jaksa sudah kami sampaikan secara detil. Bahkan dengan penjelasan ini pula Menteri Tifatul berani pasang badan karena memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan IM2,” ujarnya.
Kekhasan lainnya, lanjut Setyanto terkait perhitungan kerugian negara hasil audit BPKP. Dalam kasus Tipikor, putusan MA menetapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun sehingga Indar divonis 8 tahun penjara dan IM2 dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun.