Kasus Imigran, Jaksa Kebingungan Sikap Polisi yang Lamban
jpnn.com - KENDARI - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra dibuat pusing dengan penanganan perkara dugaan penyelundup imigran gelap. Meski pihak Kejati telah mengembalikan berkas perkara yang menyeret mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Rahmat Gunawan kepada Polda Sultra, namun akhirnya kasus tersebut juga belum jelas. Apakah dihentikan atau tetap berjalan.
Aspidsus Kejati Sultra, Syamsul Arifin mengatakan, berkas perkara Rahmat Gunawan hanya bolak-balik antara penyidik Polda dan jaksa. Sebab, kata dia berkas perkara yang sampai ke jaksa belum memenuhi unsur materil dan formil.
"Jadi belum dapat dinyatakan p21 alias lengkap. Sehingga jaksa harus mengembalikan berkas tersebut dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda. Namun sampai saat ini, penyidik belum menyerahkan berkas tersebut. Padahal waktunya telah melebihi aturan yang ada, yakni 14 hari," katanya Syamsul seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Selasa (17/6).
Karena tak jelas, jaksa pun melayangkan surat p20 atau pertanyaan kepada penyidik Polda Sultra. Sejauh mana perkembangan dan penangananya. Apakah kasus ini akan dihentikan?
Untuk diketahui, pada tahun 2013, daratan Sultra menjadi tempat aman para imigran untuk melintas mencari suaka ke negara Kangguru, Australia. Tak tanggung-tanggung hampir setiap harinya, imigran gelap dari berbagai negara kepergok oleh polisi.
Namun sayang penyidikan itu harus melibatkan oknum imigrasi karena diduga ikut melegalkan berbgai persyaratan. Misalnya Rahmat Gunawan saat itu, ditahan oleh anggota Polda Sultra karena rencana meloloskan dan memuluskan sekitar 70 imigran dengan bayaran Rp 700 juta.
Ia dibantu dengan beberapa orang diantaranya Rusmin sebagai penyedia dana melalui kurir Jakarta bernama Rosadi serta Hasbar dan Rusli sebagai sopir yang mengantar pelarian imigran.(m4)