Kasus Intoleransi di SMKN 2 Padang, Kemendikbud Keluarkan Pernyataan Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kasus intoleransi yang dialami siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat disesalkan pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud," kata Wikan di Jakarta, Sabtu (23/1).
Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.