Kasus Investasi Robot Trading dengan Kerugian Rp 1,2 Triliun, Bareskrim Buru 1 Bos Viral Blast
Rabu, 23 Februari 2022 – 19:40 WIB
Menurut Whisnu, platform Viral Blast ini ilegal lantaran tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam penangkapan tiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit telepon genggam. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: