Kasus Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Polisi Tetapkan Pemilik The Geong sebagai Tersangka
Hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka Edi, lanjut Edy, yang bersangkutan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tak ada prosedur operasional standar dalam mendesain.
Kemudian, tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.
Selain wahana jembatan kaca di The Geong, tersangka juga diketahui wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal.
"Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," kata Edy.
Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Edy mengatakan Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.