Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata

Rabu, 22 Januari 2020 – 19:06 WIB
Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo S/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, proses hukum kasus asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang diusut kepolisian, hingga kini masih terus berjalan.

Mahfud MD meminta agar kedua kasus itu tak ditarik ke ranah perdata.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ujarnya.

Mahfud juga meminta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan ASABRI tidak tendensius.

"Soal kasus Jiwasraya dan ASABRI jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda, tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks," katanya.

Di lokasi yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sejumlah data.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar kasus Jiwasraya dan ASABRI tidak ditarik ke ranah perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close