Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata

Rabu, 22 Januari 2020 – 19:06 WIB
Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo S/JPNN.com

Dia juga menyebut, bakal mengusut adanya keterlibatan perusahaan manajemen investasi.

"Ya kalau peluang selalu ada (keterlibatan perusahaan manajemen investasi). Masih dalam pengembangan," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (antara/jpnn)

 

Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar kasus Jiwasraya dan ASABRI tidak ditarik ke ranah perdata.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close