Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Jiwasraya: Kejagung Periksa Pejabat BEI & Eks Petinggi OSO Manajemen Investasi

Senin, 13 Januari 2020 – 16:51 WIB
Kasus Jiwasraya: Kejagung Periksa Pejabat BEI & Eks Petinggi OSO Manajemen Investasi - JPNN.COM
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dalam rangka penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan pada Senin ini (13/1).

"Ada tujuh orang saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan tim jaksa penyidik tindak pidana korupsi pada Jampidsus Kejagung,“ ujar Hari.

Dari tujuh saksi itu ada lima orang dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kelima saksi itu adalah Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, serta Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan.

Adapun dua saksi lainnya dari unsur swasta. Keduanya adalah mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin dan Syahmirwan SE.

Hingga Kamis pekan lalu (9/1), Kejagung telah memeriksa 27 saksi kasus Jiwasraya. Selain itu, Kejagung juga sudah memasukkan 10 saksi ke dalam daftar cekal di imigrasi, yakni HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS.

Inisial HR dan HP merujuk pada dua mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Oleh karena itu Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019. Kejagung menduga BUMN bidang layanan keuangan itu telah melakukan banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Namun, investasi itu ditempatkan pada perusahaan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.(cuy/jpnn)

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam rangka penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close