Kasus Jiwasraya: Syahmirwan & Joko Hartono Juga Diganjar Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto yang menjadi terdakwa perkata PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Syahmirwan merupakan mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, sedangkan Joko adalah direktur PT Maxima Integra.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Susanti yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Syahmirwan dan Joko terbukti mengorupsi dana PT AJS sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Susanti.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hukuman terhadap Syahmirwan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum Syahmirwan dengan penjara selama 18 tahun.
Adapun vonis untuk Joko sama dengan tuntutan JPU, yaitu pidana seumur hidup.
Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap para terdakwa. Di antaranya ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, hal yang dianggap memberatkan hukuman ialah perbuatan korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu 10 tahun.
Majelis hakim juga menganggap para terdakwa melakukan korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif yang berimplikasi pada kesulitan ekonomi para nasabah PT AJS. Menurut majelis hakim, perbuatan itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian dan investasi.