Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil

Minggu, 30 Juli 2023 – 23:13 WIB
Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil - JPNN.COM
Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan soal OTT KPK terhadap pejabat Basarnas di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023). Foto: dokumentasi Imparsial

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK terhadap pejabat Basarnas dan pihak swasta terkait dugaan suap pengadaan barang.

Kasus itu berujung penetapan Kepala Basarnas Mardsya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto jadi tersangka penerima suap.

Kasus itu dibahas koalisi masyarakat sipil dalam diskusi bertajuk “Tuntaskan Korupsi Basarnas dan Reformasi Peradilan Militer" di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Diskusi itu dihadiri perwakilan Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam forum itu menyampaikan pandangan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Kabasarnas sudah klir, karena didahului dengan operasi yang disebut OTT, dengan mengamankan 11 orang, 5 orang di antaranya menjadi tersangka.

Dalam proses selanjutnya, kata Agus, juga sudah ada gelar perkara yang dilakukan bersama dengan Puspom TNI. "Artinya semua tahapan sudah selesai, fakta hukumnya juga sudah dijelaskan bahwa ada upaya untuk meminta fee kepada kelompok swasta," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut dalam wawancara dengan salah satu media juga sudah ada pengakuan oleh Kabasarnas, diakui salah tetapi itu diklaim untuk kepentingan operasional. "Artinya dari fakta hukum penerimaan itu sudah diakui," lanjut Agus.

Agus menyebut dalam tahapan selanjutnya, KPK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 42 UU KPK untuk mengoordinasikan dan mengendalikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil menyentil pimpinan KPK Johanis Tanak terkait kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Minta dewas bertindak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News