Kasus Kakek Jual 20 Kg Sabu-Sabu di Medan Segera Disidangkan
jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara seorang kakek tersangka penjual sabu-sabu seberat 20 kg jaringan Sumut-Aceh ke Kejari Medan.
Kakek tersangka pengedar narkoba itu, yakni MY (55) merupakan warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe.
"Berkas perkara tahap II atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5) ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/5).
Hadi menyebutkan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.
Selain itu, dengan adanya pelimpahan tersebut maka kasus tersebut bakal segera memasuki babak baru, yakni persidangan.
Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg.
"Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," kata Hadi.
Dia mengatakan setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Blangraya, Lhokseumawe.