Kasus Kamera Hilang, Dea Imut Resmi Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Dea Annisa alias Dea Imut mengajukan banding terhadap putusan hakim terkait kasus hilangnya kamera seharga Rp 229 juta yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Bersama kuasa hukumnya, Dea Imut menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Pada persidangan sebelumnya, Dea Imut melalui ibunya, Massayu Chairini, telah memenangkan kasus tersebut.
Gugatan yang dikabulkan antara lain penggantian kamera, ongkos pengiriman sebesar Rp 500 ribu, dan biaya perkara.
BACA JUGA: Rugi Rp 200 juta, Dea Imut Ajukan Banding
"Kerugian kami kurang lebih Rp 200 juta. Kami hitung sewa kamera Rp 500 ribu per hari. Total tuntutan Rp 200 juta itu tidak dikabulkan," ucap kuasa hukum Dea Imut, Henry Indraguna.
"Ada kerugian material yang belum dikabulkan majelis. Makanya, kami banding. Keinginan kami adalah untuk kerugian materi dikabulkan semua," imbuhnya.
Menurut Henry, kamera yang hilang tersebut digunakan untuk produksi sebuah film. Dia telah menyewa kamera selama tujuh bulan dengan biaya sewa per harinya hingga ratusan ribu rupiah.