Kasus Kapolsek Kembangan, Pesan Penting Brigjen Argo untuk Seluruh Anggota Polri
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, karena diduga melanggar Maklumat Kapolri soal larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan di tengah penyebaran virus corona, dengan menggelar pernikahan.
Kompol Fahrul dimutasi ke bagian Analisis Kebijakan Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan merupakan konsekuensi yang didapatkan karena melanggar Maklumat Kapolri.
"Yang tidak menaati (Maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (2/4).
Dia mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) harus ditaati oleh seluruh masyarakat termasuk oleh jajaran Polri dan keluarga masing-masing.
"Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja. Namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menyayangkan sikap Fahrul yang malah melanggar maklumat pimpinan.
Dia berharap peristiwa ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.