Provinsi Jawa Barat Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Miris
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perkara kekerasan seksual pada anak naik 81 persen di Indonesia pada tahun 2023.
Dari seluruh kasus, Provinsi Jawa Barat menjadi yang tertinggi dengan 117 permohonan, yang disusul Lampung, 79, Jawa Tengah, 77, Sulawesi Selatan, 77, Banten, 72, dan DKI Jakarta, 6.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menuturkan, permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan.
Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan.
Begitu pula kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.
“Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Menurut Nurherwati, anak, terutama saat berusia dini, sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan.
Maraknya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.