Kasus Kematian 6 Laskar FPI: Informasi Terbaru dari Komjen Agus
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Gelar perkara dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tersebut
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu mengatakan, hasil gelar perkara juga sedang disiapkan untuk disampaikan ke publik.
"Kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung, nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2).
Diketahui bahwa tim Komnas HAM sudah melimpahkan barang bukti kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Polri.
Dengan begitu, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dilayangkan.
"Tujuannya (pelimpahan) untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan, membuat terang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (16/2).