Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta pemerintah Tiongkok menghadirkan warganya sebagai saksi untuk membantu penyelidikan kepolisian untuk kasus tewasnya seorang warga negara Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Pihak Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan permintaan itu secara resmi, tetapi kami belum mendapatkan respons," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat pengarahan media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (17/7).
Walaupun demikian, Kementerian Luar Negeri RI akan terus menunggu surat balasan dari pemerintah Tiongkok yang akan disampaikan lewat perwakilannya di Jakarta. "Kami akan terus berkoordinasi," kata Judha.
Tidak hanya melayangkan surat permintaan untuk menghadirkan saksi, Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengirim surat pemberitahuan konsuler ke Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta terkait penahanan seorang warganya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI itu.
Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada pekan ini menetapkan mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, S, sebagai tersangka penganiayaan korban berinisial HA.
Pemeriksaan otopsi pada pekan lalu menunjukkan adanya luka benda tumpul di bagian bibir, dada, dan punggung korban. Namun, luka dan memar itu, menurut kepolisian, tidak menyebabkan kematian.
Kesimpulan awal kepolisian, korban meninggal karena penyakit bawaan. Dari pemeriksaan otopsi, kepolisian menemukan korban memiliki penyakit menahun seperti gangguan fungsi paru-paru, jantung, dan usus buntu.
Pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan racun secara forensik pada korban. Pemeriksaan racun itu, menurut Polda Kepulauan Riau, membutuhkan waktu satu hingga dua pekan.