Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok

Jumat, 17 Juli 2020 – 22:58 WIB
Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok - JPNN.COM
Kapal asing berbendera Tiongkok melintas di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (13/11). Foto: ANTARA/Irwansyah Putra/aww/15.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta pemerintah Tiongkok menghadirkan warganya sebagai saksi untuk membantu penyelidikan kepolisian untuk kasus tewasnya seorang warga negara Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

"Pihak Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan permintaan itu secara resmi, tetapi kami belum mendapatkan respons," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat pengarahan media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (17/7).

Walaupun demikian, Kementerian Luar Negeri RI akan terus menunggu surat balasan dari pemerintah Tiongkok yang akan disampaikan lewat perwakilannya di Jakarta. "Kami akan terus berkoordinasi," kata Judha.

Tidak hanya melayangkan surat permintaan untuk menghadirkan saksi, Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengirim surat pemberitahuan konsuler ke Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta terkait penahanan seorang warganya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI itu.

Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada pekan ini menetapkan mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, S, sebagai tersangka penganiayaan korban berinisial HA.

Pemeriksaan otopsi pada pekan lalu menunjukkan adanya luka benda tumpul di bagian bibir, dada, dan punggung korban. Namun, luka dan memar itu, menurut kepolisian, tidak menyebabkan kematian.

Kesimpulan awal kepolisian, korban meninggal karena penyakit bawaan. Dari pemeriksaan otopsi, kepolisian menemukan korban memiliki penyakit menahun seperti gangguan fungsi paru-paru, jantung, dan usus buntu.

Pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan racun secara forensik pada korban. Pemeriksaan racun itu, menurut Polda Kepulauan Riau, membutuhkan waktu satu hingga dua pekan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan permintaan kepada pemerintah Tiongkok terkait kematian ABK WNI

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA