Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Harus Tegas Sesuai Perintah Presiden Jokowi

Senin, 01 Agustus 2022 – 07:40 WIB
Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Harus Tegas Sesuai Perintah Presiden Jokowi - JPNN.COM
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Sugeng mengatakan Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat. 

Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Listyo mengambil alih penanganannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Mabes Polri.

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo ke Bareskrim," katanya.

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan.

Adapun laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sugeng mengatakan alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.

Kapolri Jenderal Listyo harus tegas menangani kasus kematian Brigadir J sesuai perintah Presiden Jokowi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close