Kasus Kematian Brigadir J Terkuak, HNW Minta Polri Usut Tragedi KM 50
"Karena NKRI, sesuai Konstitusi merupakan Negara Hukum, yang akui HAM, Keadilan, dan Kedaulatan Rakyat," tutur dia
Namun dia menyadari kasus KM 50 sudah dibawa ke pengadilan.
Begitu juga dua terdakwa dari kepolisian divonis bebas oleh pengadilan, tetapi banyak kejanggalan yang dirasakan oleh banyak pihak.
Dia mengibaraykan ada kejanggalan yang sama di awal kasus tewasnya Brigadir J.
Setelah terbongkar akhirnya terkuak temuan-temuan yang berbeda ekspos di awalnya.
Hal itu termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapka sebagai tersangka yang diduga sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
"Jadi, demi keadilan hukum, dan menyelesaikan berbagai spekulasi, dan menjaga citra Polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat secara adil, sudah selayaknya bila Kasus KM 50 terkait gugurnya beberapa Laskar FPI, juga dibuka kembali, dan diusut secara serius, jujur dan tuntas,” ungkapnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap agar penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sesuai yang dicanangkan oleh Kapolri.