Kasus Kematian Laskar FPI, Ada Polisi Bakal jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, saat ini pihaknya masih mengusut kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan empat Laskar FPI tewas dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Bahkan, penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya.
"Sekarang masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.
Ketiganya diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang disebut-sebut sempat menyerang polisi.
"(Penyidik) masih mengonstruksi kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tambah Agus.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik mengenakan pelaku dengan pasal pembunuhan.
"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar Andi Rian. (cuy/jpnn)