Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Kompol Yuni Jangan Terjadi Lagi, Jenderal Listyo Sebut 6 Perilaku Negatif

Sabtu, 20 Februari 2021 – 06:10 WIB
Kasus Kompol Yuni Jangan Terjadi Lagi, Jenderal Listyo Sebut 6 Perilaku Negatif - JPNN.COM
Dokumentasi - Kompol Yuni Purwanti (kedua kiri) saat sebagai Kasatnarkoba Polresta Bogor menunjukkan barang bukti narkoba, sedang gelar perkara bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Suyudi Ario Seto (kedua kanan) di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

4. Menutup diri terhadap lingkungan

5. Emosional

6. Terjadi konflik rumah tangga

Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.

"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," paparnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram untuk mencegah agar kasus Kompol Yuni Purwanti terulang lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News