Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop, Reza: Sekarang Tersisa Satu Persoalan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberi sejumlah catatan dalam penanganan kasus korban begal dijadikan tersangka oleh polisi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, kasus itu sudah disetop polisi dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Murtede alias Amaq Santi, korban begal yang dijadikan tersangka karena membunuh dua pelaku.
Pertama, Reza menyoroti pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya secara terbuka meminta Polda NTB menyetop kasus Amaq Santi (34).Komjen Agus juga menyatakan penyetopan kasus itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
Nah, Reza menyatakan penting bagi Polri untuk memastikan masyarakat tidak menangkap pesan secara keliru dari pernyataan Kabareskrim.
"Bahwa, seolah, silakan bawa sajam dan habisi para begal di tempat. Mengerikan sekali kalau mindset vigilantisme semacam itu merajalela," ucap Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).
Kedua, Reza menilai independensi penyidik juga perlu dijaga. Dia sepakat substansi pernyataan Komjen Agus itu positif, tetapi "instruksi" yang disampaikan oleh Kabareskrim secara terbuka di media justru bukan cara kerja yang benar-benar positif.
"Sepatutnya menjadi instruksi langsung dan tertutup saja. Toh, jajaran Polda NTB tetap perlu dijaga muruahnya," ujar Reza peraih gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat NTB pun harus teryakinkan bahwa persoalan yang muncul di Polres Lombok Tengah bisa diatasi dengan sebaik-baiknya oleh Polres atau Polda sendiri.