Kasus Korupsi Bansos, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dituntut delapan tahun pidana penjara.
Matheus Joko juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, mantan anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket Bansos Covid-19.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata dia membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).
Selain itu, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1.560.000.000.
Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat setelah sebulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Ikhsan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19.