Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Gedung IPDN Sulut, Andi Juga Diperiksa Penyidik KPK

Kamis, 04 Maret 2021 – 11:49 WIB
Kasus Korupsi Gedung IPDN Sulut, Andi Juga Diperiksa Penyidik KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Saksi yang dipanggil penyidik KPK di kasus korupsi gedung IPDN pada Kamis (4/3) hari ini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Andi Ony Prihatono.

Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ), mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, penyidik juga KPK memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2010 hingga saat ini Lukman Nul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Dudy, Rabu (3/3) kemarin.

Kasus ini dimulai pada 2010. Saat itu, Dudy diduga menghubungi kontraktor melalui kenalannya untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN.

Sebelum melakukan lelang, Dudy menyepakati pembagian kerja yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy diduga meminta uang senilai tujuh persen.

Pada September 2011, Dudy menandatangani kontrak kerja dengan kontraktor saat penetapan pemenang lelang.

Andi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Dudy Jocom (DJ), tersangka kasus dugaan korupsi gedung IPDN Sulut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News