Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tilap Uang Negara untuk Waskita Karya Cs, Adi Wibowo Dituntut Penjara Sebegini

Senin, 26 September 2022 – 16:20 WIB
Tilap Uang Negara untuk Waskita Karya Cs, Adi Wibowo Dituntut Penjara Sebegini - JPNN.COM
Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo dituntut penjara empat tahun enam bulan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo dituntut penjara empat tahun enam bulan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Adi Wibowo untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal memberatkan, terdakwa Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Eks pejabat Waskita Karya Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close