Kasus Korupsi Genset Seret Wanita Cantik Ini ke Lapas Pondokbambu
“Meminjamkan bendera kepada Humpul Ojak Sigalingging karena tidak memiliki modal bekerjasama juga dengan saudara N, ke depan mungkin akan kita tetapkan juga,” ucapnya.
Disinggung soal upaya menempuh praperadilan, Fik Fik justru mempersilakan tersangka untuk menempuh jalur tersebut.
“Itu silakan hak dari pengacara atau dari pihak tersangka,” ujarnya.
Sekadar informasi, hingga kini sudah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejari Cikarang pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD. Dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum pejabat Kabupaten Bekasi yakni mantan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Syahroni dan Kabag TU, Jajang.
Pengadaan mesin genset menggunakan anggaran Rp2,1 miliar yang berasal dari APBD 2012. Pihak Kejari menyatakan bakal ada tersangka lain dalam dugaan kasus tersebut.(neo/jpnn)