Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Mimika Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua.
Marthen selaku penjabat pembuat komitmen ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.
"Terhitung mulai 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/9).
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan sekitar 2013, Eltinus Omeleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Setelah itu, pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014—2019. Dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Kemudian, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada 2014.
Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut sampai 2015.
Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara (TA) selaku direktur PT WM dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.