Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika
Selasa, 20 September 2022 – 18:50 WIB
Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Selain Eltinus dan MS, ada pula tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA). (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!