Kasus Korupsi Haji Libatkan WNA
JAKARTA - Meski Ketua KPK Abraham Samad telah menyebut dalam waktu dekat bakal ada tersangka dalam kasus korupsi Penyelenggaraan Haji, namun penanganan perkara itu bukan hal mudah. KPK mengaku menemui kendala salah satunya terkait keterlibatan warga negara asing (WNA).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan kesulitan yang didapat lembaganya itu sebagai kekhasan tertentu. "Penanganan perkara ini memang ada kekhasan tertentu. Locus delictinya di negara asing dan melibatkan warga negara asing," ujarnya.
Bambang mengambarkan penanganan ini seperti penyidikan kasus korupsi PLTU Tarahan yang menjerat politisi PDIP Emir Moeis. "Saat itu untuk mengurai perkaranya, kami harus melakukan pemeriksaan di luar negeri, yakni Amerika Serikat dan Jepang," terang pria yang akrab disapa BW itu.
Penanganan perkara haji sendiri tergantung dari Departemet of Justice (DoJ) Arab Saudi. Bambang mengaku instansinya memang telah difasilitasi DoJ di sana.
Namun di Arab Saudi juga belum ada atase hukum karena selama ini persoalan yang ada di negeri tersebut hanya perihal TKI.
Bambang menyebut untuk menentukan mereka yang suspect perkara ini perlu satu hingga dua langkah lagi. Oleh karena itu dalam expose atau gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya, belum bisa diambil kesimpulan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban.(dim/kim)