Kasus Korupsi Lahan Makam, Calon Walkot OKU Segera Diserert ke Pengadilan
Dia pun menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut didaftarkan atas nama Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, sehingga nantinya nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Johan kemudian menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar dianggarkan dalam APBD OKU 2013.
Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).
Terkait proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar. (mcr3/jpnn)