Kasus Korupsi Pajak, 2 Anak Buah Sri Mulyani Ini Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - KPK telah merampungkan berkas perkara dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selaku tersangka dugaan korupsi pajak.
Kedua tersangka ialah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Berkas dakwaan Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Fikri menerangkan status penahanan kedua tersangka pun telah beralih ke tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Namun, Wawan Ridwan masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Alfred Simanjuntak di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.