KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan sidang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan bisa menjadi pintu masuk menyeret perusahaan penyuap.
Lembaga antirasuah menyatakan perusahaan-perusahaan yang disebut menyuap dalam sidang, seperti PT. Esta Indonesia dan PT. Gunung Madu Plantations bisa dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Kalau kemudian dari fakta-fakta hukum yang artinya itu telah ada dua alat bukti di dalam proses persidangan, tentu kami akan kembangkan lebih lanjut baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Fikri mengatakan jaksa KPK dalam kasus itu bakal menyusun laporan hasil persidangan Wawan.
Seluruh fakta persidangan bakal dipelajari lebih lanjut.
Pria berlatar belakang jaksa itu pasti memproses hukum para pemberi suap. KPK memastikan tidak akan pandang bulu.
"Pasti kami akan tindak lanjuti nantinya," ujar Fikri.
Setidaknya, ada delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan uang ke dua mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfed Simanjuntak dalam dua dakwaan itu. Namun, hanya satu perusahaan yang pemberian uangnya dipermasalahkan sampai ke meja hijau.