Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar
"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, yang mana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 134 juta," ungkapnya.
Menurut Basril, kerugian negara Rp 134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara.
Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril. (antara/jpnn)