Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar
jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aceh.
Kepala Kejari Aceh Besar Basril G mengatakan bahwa empat tersangka itu, yakni TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).
Menurut dia, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril di Aceh Besar, Selasa (6/2).
Basril mengatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.
"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan," tegasnya.
Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp 2,64 miliar.
Tersangka TZF selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinkes Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV SN yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana, SI selaku peminjam perusahaan, dan SN selaku Direktur CV DPC perusahaan konsultan pengawas, bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.