Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Pengadaan CSRT Rugikan Negara Hampir Rp 200 Miliar

Rabu, 20 Januari 2021 – 18:57 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan CSRT Rugikan Negara Hampir Rp 200 Miliar - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015, disebut telah merugikan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp179,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK baru saja menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam Pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

"Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya, yaitu PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT," tambah Lili.

Atas perintah para tersangka, ia mengatakan penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses "Quality Control" (QC)," katanya lagi.

Kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015, telah merugikan negara hampir Rp 200 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News