Kasus Korupsi Pengadaan CSRT Rugikan Negara Hampir Rp 200 Miliar
Rabu, 20 Januari 2021 – 18:57 WIB
Atas perbuatan dua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!