Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI, Rudy dan Istri Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan istrinya Anja Runtuwene mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/3).
Rudy dan sang istri yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Anja sudah dipanggil KPK pada Senin (22/3) kemarin. Namun, dia mangkir dan meminta pemanggilan pada hari ini, tetapi kembali tidak hadir.
"Anja Runtuwene mengonfirmasi tidak hadir hari ini dan diagendakan pada Rabu besok," kata Fikri.
Sementara itu, Rudy juga mangkir pada panggilan pertama ini dan telah mengonfirmasi kepada penyidik.
"Rudy minta diagendakan ulang pada Kamis (25/3)," jelas Fikri.
Nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.
Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp 668 miliar.
Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.
Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018.
KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.