Kasus Korupsi, Politikus PKB Dijebloskan ke Rutan Sampit
jpnn.com - SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Ririn Rosyana yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pembelajaran multimedia di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2008, akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Klas II B Sampit, Senin (30/3).
Penahanan politikus dari PKB itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Kotim. Kejaksaan juga melakukan penahanan terhada orang tersangka yang terlibat dalam kasus yang sama. Ketujuh orang itu yakni, Toto Sutanto, Virgonadi, Werdi, M. Hadianur, Misbahudin, A.Khusairi dan Surya Sampurna.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap Ririn dan tujuh tersangka kasus tersebut, kasus korupsi telah menyeret empat tersangka. Yakni Drs Yanero mantan Kepala BKD dan Kadisdikpora, Calon I Rangon mantan kepala Disbudpar, Ibrahim pensiunan Disdik, dan Raman Damanik pejabat Disdik yang sudah menjalani proses hukum.
Kasi Intel HM Karyadie mengatakan, semua tersangka sudah resmi ditahan. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurut Karyadie, berdasarkan tes kesehatan, semua tersangka dalam konsidi sehat. Delapan tersangka akan dititipkan di Lapas Klas II B Sampit, sambil menunggu pembuatan dakwaan kemudian selesai baru dilimpahkan.
“Setelah semuanya rampung baru, berkasnya kita limpahkan lagi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkapnya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Selasa (31/3).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampit, M Junaidi saat menangani pelimpahan itu menambahkan, tidak satu pun dari pihak terdakwa yang mengajukan penangguhan.
"Kita tunggu saja, kalau ada yang mengajukan akan kita pertimbangkan,” tukasnya.