Kasus Korupsi Rp 10,3 Miliar, Eks Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Bui
jpnn.com, MEDAN - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Saidurahman dituntut tiga tahun penjara.
Dia dinilai bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut yang mengakibatkan kerugian negara Rp 10,3 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata jaksa Hendri, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata itu.
Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.