Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?
"Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT A," ujar Ade.
Menurut Ade, seharusnya berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT A harus diserahkan ke PT A dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
"Tetapi pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB bukan asli, tapi palsu," terang Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka yaitu GM PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, dan Direktur PT LAM inisial OS.
Dari empat orang tersebut, dua orang tersangka yakni inisial GL dan HW telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Direktur PT LAM inisial OS juga telah ditangkap di Jakarta dan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara.(antara/jpnn)