Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Jalani Sidang
jpnn.com, JAKARTA - KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan begitu, Yoory akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Menurut Fikri, penyidik juga telah menyerahkan kewenangan penahanan Yoory kepada Pengadilan Tipikor sembari menunggu jadwal persidangan.
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.
Jaksa mendakwa Yoory dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Yoory juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Empat orang tersangka itu ialah Yoory C Pinontoan selaku Dirut Perumda Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.