Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Bidik Perusahaan Iran
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan asal Iran, PT Mapna Co terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan 2, Medan, Sumatera Utara.
"Kita lihat perkembangannya nanti, termasuk Mapna Co," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (21/3).
Basrief juga menjelaskan bahwa Kejagung beberapa hari lalu telah menuntaskan berkas acara pemeriksaan lima orang tersangka.
Lima tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali karyawan PT PLN Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Tiga lainnya adalah bekas GM KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto.
Sedangkan tersangka lainnya, Direktur PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan masih diproses. Kini, Bahalwan ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum PT Mapna Co Asep Ridwan menyatakan pihaknya siap jika Kejagung mengambil langkah itu. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari Kejagung.
"Kami akan siap sesuai dengan fakta serta bukti-bukti yang ada. Yang pasti saat ini Mapna sudah menunjukkan kinerjanya di Indonesia. PLTGU Belawan sudah selesai kemarin," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3).