Kasus Korupsi UPS Masih Tetap Terbuka Ditangani KPK
jpnn.com - JAKARTA - KPK ternyata masih terus mendalami dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD-P DKI Jakarta 2014, meskipun Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan dua orang pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, kerja pihaknya tidak terpengaruh proses penegakan hukum yang berlangsung di Bareskrim. Pasalnya, KPK juga berhak melakukan penindakan terhadap kasus tersebut.
"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya itu nggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan, jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Priharsa, UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, jika suatu kasus ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain dalam waktu yang bersamaan, maka yang berhak menangani adalah KPK. Sementara jika penegak hukum lain yang lebih dulu menangani suatu kasus, KPK dapat mengambil alih melalui koordinasi dan supervisi.
"Jadi KPK bisa mengambil alih kalau memang mau ditangani KPK," jelas Priharsa.
Namun, lanjutnya, undang-undang juga mengatur bahwa KPK baru bisa mengambil alih suatu kasus hanya dalam kondisi tertentu saja. Di antaranya jika penanganannya berlarut-larut, atau penegak hukum yang menangani justru terindikasi melindungi pelaku yang sebenarnya
Meski demikian, Priharsa akui bahwa masih terlalu dini untuk menyebut KPK akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Pasalnya, sampai hari ini KPK belum menemukan bukti kuat untuk memulai penyelidikan.
"Iya belum (ambil alih) lah, orang masih di pengaduan masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)