Kasus KPU Jayawijaya Mulai Disidang DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kabupaten Jaya Wijaya, Papua mulai disidangkan, Senin (16/9). Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Majelis anggota DKPP Saut H Sirait didampingi anggota Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
Dalam sidang perdana ini, majelis mendengarkan pengaduan dari Pengadu yakni Vincentius Lokobal. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Pendeta Alexander dan empat anggotanya yakni Joy M Bukorsom, Yanius Yarre, dan Pdt Esmon Walilo.
Pihak Teradu dianggap telah bertindak tidak profesional dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini disebabkan adanya ketidaksinkronan DPT di setiap pemilu.
"Para Teradu ini dengan sengaja memutarbalikkan DPT, ada tiga versi jumlah pemilih yang berbeda. Untuk Pilgub tercatat 310.162 jumlah Pemilih di 37 distrik, Pemilihan bupati 290.128 jumlah pemilih di 40 distrik, dan untuk Pemilu 2014 nanti ada 214.835 jumlah pemili di 40 distrik," kata Vincen dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/9).
Menanggapi pengaduan, pihak Teradu menjelaskan bahwa hingga saat ini DPT masih dalam proses pemutakhiran. Ketua KPU Jayawijaya, Alexander membantah data jumlah pemilih yang dibeberkan pihak Pengadu.
"Tiga hal terkait jumlah DPT yang disebut tadi tidak benar. Itu merupakan jumlah penduduk bukan jumlah pemilih," terang Alex.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Majelis, Saut H Sirait mengatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu merupakan sebuah peringatan bagi KPU Jayawijaya agar bekerja secara profesional. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (dil/jpnn)