Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus KPU Jayawijaya Mulai Disidang DKPP

Senin, 16 September 2013 – 22:10 WIB
Kasus KPU Jayawijaya Mulai Disidang DKPP - JPNN.COM
Majelis DKPP, Saut Hamonangan Sirait. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kabupaten Jaya Wijaya, Papua mulai disidangkan, Senin (16/9). Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Majelis anggota DKPP Saut H Sirait didampingi anggota Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.

Dalam sidang perdana ini, majelis mendengarkan pengaduan dari Pengadu yakni Vincentius Lokobal. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten  Jayawijaya Pendeta Alexander dan empat anggotanya yakni Joy M Bukorsom, Yanius Yarre, dan Pdt Esmon Walilo.

Pihak Teradu dianggap telah bertindak tidak profesional dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini disebabkan adanya ketidaksinkronan DPT di setiap pemilu.

"Para Teradu ini dengan sengaja memutarbalikkan DPT, ada tiga versi jumlah pemilih yang berbeda. Untuk Pilgub tercatat 310.162 jumlah Pemilih di 37 distrik, Pemilihan bupati 290.128 jumlah pemilih di 40 distrik, dan untuk Pemilu 2014 nanti ada 214.835 jumlah pemili di 40 distrik," kata Vincen dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/9).

Menanggapi pengaduan, pihak Teradu menjelaskan bahwa hingga saat ini DPT masih dalam proses pemutakhiran. Ketua KPU Jayawijaya, Alexander membantah data jumlah pemilih yang dibeberkan pihak Pengadu.

"Tiga hal terkait jumlah DPT yang disebut tadi tidak benar. Itu merupakan jumlah penduduk bukan jumlah pemilih," terang Alex.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Majelis, Saut H Sirait mengatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu merupakan sebuah peringatan bagi KPU Jayawijaya agar bekerja secara profesional. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kabupaten Jaya Wijaya, Papua mulai disidangkan, Senin (16/9). Sidang dipimpin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA