Kasus Kriminal Anak Meningkat, Dorong Syarat TKW Diperketat
jpnn.com - JAKARTA - Hilangnya figur seorang ibu kerap ditengarai sebagai penyebab kenakalan pada anak. Salah satunya pada kasus anak-anak tenaga kerja wanita (TKW) yang ditinggal luar negeri. Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah batasi umur TKW yang ingin bekerja ke luar negeri.
Komisioner Penanggung Jawab Bidang Hak Sipil Dan Partisipasi Anak KPAI Rita Pranawati menuturkan, batasan ini harus diberikan agar para ibu bisa mengurus anak-anaknya. Dia memberi rekomendasi, jika maksimal batasan umur adalah 40 tahun.
"Jika tidak, masa depan anak bisa terancam," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (7/2).
Ancaman ini menjurus pada masalah sosial yang dikerap dialami oleh anak-anak TKW saat ditinggal. Dari hasil pengawasan KPAI, masalah tersebut meliputi banyaknya anak-anak TKW yang putus sekolah. Kemudian, addicted pornografi, seks bebas, hamil di luar nikah, hingga perilaku kriminal. Dan, 7 dari 10 anak TKW mengalaminya.
"Ini terjadi karena tidak ada figur lekat selama ditinggal. Anak kadang hanya dengan ayah yang lebih banyak tidak peduli. Atau ditinggal dengan nenek yang rentah," urainya.
Rita mengaku, selain opsi pembatasan usia ibu, KPAI juga merekomendasikan beberapa opsi lainnya. Yakni pembatasan usia anak. KPAI mengusulkan, para TKW boleh meninggalkan sang anak setelah anak berusia 12 tahun. Usia itu disebut Rita sebagai usia aman anak karena telah melewati golden age anak.
"Karena kalau di bawah itu anak sangat rentan. Masih sangat labil," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, KPAI juga meminta pemerintah mendorong pihak perusahaan atau tempat TKW bekerja untuk menyediakan deposit. Deposit ini ditujukan langsung untuk anak-anak TKW di tanah air.