Kasus Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Pejabat Pemko Medan
Sebagaimana diketahui Januari lalu penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI. menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie yang juga bos PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Bos PT ACK ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertangung jawab atas berdirinya sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACKatau Center Point di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu, pemeriksaan terhadap ketiganya belum pernah dilaksanakan hingga saat ini. Kejagung beralasan penyidik mendahulukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengetahui kronologis pengalihan lahan terlebih dahulu guna melengkapi bukti-bukti permulaan. (gir/jpnn)