Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara 

Selasa, 19 September 2023 – 14:36 WIB
Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara  - JPNN.COM
Terdakwa Lina Mukherjee saat mengikuti sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (19/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Lina Mukherjee mengaku telah punya ekspektasi hukuman yang diterimanya itu, melihat sidang-sidang kasus serupa sebelumnya.

"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," ucap Lina Mukherjee.

Menurut Lina Mukherjee, dirinya pasrah atas putusan itu setelah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usinya juga sudah berumur," beber Lina Mukherjee. (mcr35/jpnn)

Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil membaca bismillah.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close