Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA
Oleh sebab itu, ICJR mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penolakan grasi terhadap terpidana mati lainnya. Kalau perlu, segera dibentuk tim yang akan melakukan review terhadap seluruh dugaan kelemahan proses peradilan pidana. Terutama, yang berhubungan dengan hak atas fair trial bagi terpidana mati.
Selain itu, pihaknya mendorong percepatan pembahasan Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP guna menambal kelemahan. Khususnya, dalam menjamin tidak adanya celah pelanggaran terhadap hak atas fair trial.
’’Kami juga mendesak MA untuk mencabut SEMA 7/2014 tentang pembatasan pengajuan PK pidana. Fakta kasus Mary Jane menunjukkan bahwa novum bisa datang kapan saja,’’ tuturnya. (dim/fal)